Pengadilan Negeri Surabaya kembali menerima permohonan pernikahan beda agama dari dua pasangan inisial VK dan FA. Kedua pasangan tersebut tengah menjalani sidang pertama pada hari ini.
Anak Gede Agung Pranata Humas PN Surabaya mengkofirmasi tentang permohonan pernikahan beda agama tersebut. Keduanya telah mendaftar di PN Surabaya dengan nomor 1743/Pdt.P/2022/PN SBY.
“Iya benar ada pasangan mengajukan permohonan pernikahan beda agama, hari ini mereka menjalani sidang pertama,” kata Gede Agung, Selasa (16/8/2022).
Gede melanjutkan, keduanya mengajukan permohonan agar PN Surabaya mengabulkan permohonan untuk memberi izin dalam melangsungkan pernikahan berbeda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.
Apabila permintaan tersebut dikabulkan, Kantor Dispendukcapil Kota Surabaya akan melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama yang dilakukan VK dan FA. Nantinya mereka dicatat dalam register pencatatan perkawinan.
Sekedar diketahui, PN Surabaya total sudah menerima tiga pemohon pasangan yang akan melakukan pernikahan besa agama. Kata Gede Agung, dua sebelumnya sudah dikabulkan.
“Dua pasangan sebelumnya yang telah dikabulkan oleh PN Surabaya yakni EDS dan RA yang dikabulkan pada Juli 2022 lalu. Kemudian ada SC dan MY yang dikabulkan di bulan yang sama,” pungkas Gede.
Sebelumnya, sempat ramai dibicarakan tentang pernikahan beda agama yang dikabulkan oleh PN Surabaya. Saat itu Muhammad Ali Faiq Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kemenag Surabaya ikut meresepon fenomena itu.
Dia menjelaskan berdasar pada regulasi di Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Menurutnya, selama ini yang berlaku di Indonesia, pencatatan nikah untuk warga beragama Islam dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), sementara agama selain Islam melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
“Tapi pencatatan di Dispendukcapil pun agamanya sama, misal Kristen dengan Kristen. Kalau yang beda agama tidak ada yang mengatur,” kata Faiq saat dikonfirmasi di Kantor Kemenag Surabaya, Selasa (21/6/2022) lalu.
Namun ia mengakui tidak menutup kemungkinan adanya pernikahan beda agama di Indonesia, meski secara undang-undang tidak ada yang mengatur.
“Di luar negeri mungkin pelaksanaannya, atau bisa jadi secara KK atau KTP agamanya diubah dulu, nikah, terus diubah lagi,” pungkasnya.(wld/iss)